Gubernur dan wakil gubernur negara bagian dan wilayah persatuan India memiliki kekuasaan dan fungsi yang sama di tingkat negara bagian seperti halnya Presiden India di tingkat perserikatan. Gubernur berada di negara bagian sementara wakil gubernur berada di wilayah persatuan dan Wilayah Ibu kota Nasional Delhi.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden untuk masa jabatan 5 tahun.